Kepala OPD Tegak Lurus pada Visi Pemerintah Pusat
Batu Bara – Jelasnews.com
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dahulu dikenal sebagai SKPD, merupakan jantung pelaksana kebijakan pemerintah daerah. Posisi mereka langsung berada di bawah kepala daerah seperti bupati, wali kota, atau gubernur, dan memiliki tanggung jawab besar dalam menyerap serta membelanjakan dana APBD secara efisien dan tepat sasaran.
Pemerhati Kebijakan Pemerintah Danil Fahmi, S.H menyatakan, Sebagaimana kementerian dan lembaga di tingkat pusat yang mendukung Presiden dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional, OPD di tingkat daerah juga memiliki peran krusial.
Mereka menjadi pilar teknis yang merancang program dan melaksanakan pembangunan secara nyata. Di balik wewenang luas yang dimiliki para kepala OPD, terdapat pula tuntutan integritas dan akuntabilitas yang harus dijaga sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
AAUPB bukan sekadar hiasan konsep dalam dokumen birokrasi. Prinsip ini merupakan tonggak moral dan hukum yang memastikan setiap langkah pemerintahan dilakukan secara jujur, adil, serta bebas dari praktik curang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mengacu pada pandangan akademisi hukum administrasi Jazim Hamidi, yang dikutip oleh Ridwan HR, AAUPB memiliki peran sebagai pedoman bagi pejabat negara, menjadi alat uji oleh hakim, dan juga menjadi senjata masyarakat dalam menggugat kebijakan yang dianggap menyimpang. Selain itu, menurut Ridwan HR, asas-asas ini juga berfungsi sebagai panduan dalam merumuskan aturan yang lebih jelas dan adil.
Salah satu prinsip utama AAUPB adalah asas kepastian hukum, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tertulis dan konsistensi dalam pengambilan keputusan. Dengan begitu, setiap kebijakan yang dijalankan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan stabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Kinerja OPD pun tak luput dari pengawasan. Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit mendalam terhadap aspek keuangan dan administratif dari kegiatan pemerintah. Temuan dari BPK dapat berujung pada sanksi serius, dari administratif hingga pidana, terutama jika menyangkut pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan.
Namun, potret birokrasi di Kabupaten Batu Bara akhir-akhir ini menunjukkan gejala ketidakteraturan. Gelombang pengunduran diri sejumlah pejabat OPD, kekosongan jabatan strategis, serta kabar simpang siur di kalangan pejabat eselon menandakan lemahnya penerapan prinsip-prinsip AAUPB. Dalam berbagai kasus, yang kerap menjadi tersangka bukan kepala daerah, melainkan kepala OPD itu sendiri. Artinya, tanggung jawab hukum lebih banyak dibebankan pada pelaksana teknis.
Memasuki masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, arah pembangunan nasional disampaikan secara lugas: bekerja bersih, cepat, dan tanpa celah KKN. Melalui berbagai forum resmi, Presiden menekankan pentingnya kesetiaan terhadap misi negara. Kepala daerah adalah perpanjangan tangan langsung Presiden, dan para kepala OPD merupakan tangan kanan kepala daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Dengan dukungan dana pusat dan instruksi yang jelas, kepala OPD seharusnya tidak terjebak dalam keragu-raguan. Mereka diharapkan menjalankan tugas secara tuntas, profesional, dan berani, demi menjaga integritas jabatan serta mendukung keberhasilan kepala daerah.
Kini saatnya bagi jajaran birokrasi di Batu Bara untuk menghidupkan kembali semangat pengabdian kepada masyarakat. Pemerintahan yang bersih dan fokus pada hasil adalah satu-satunya cara agar pembangunan daerah bisa sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo—menuju Indonesia yang lebih maju, kuat, dan berdaulat dalam lima tahun ke depan.
(wellas)